Sarana Pelayanan
Pelayanan umum yang akan dilaksanakan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Bima terdiri dari:
- Menyusun dan menetapkan peta Wilayah Manajemen Kebakaran (WMK).
- Melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan kebakaran di wilayah Kota Bima dan wilayah terdekat di luar Kota Bima melalui MoU bersama.
- Melakukan sosialisasi, penyuluhan dan simulasi mengenai penanggulangan kebakaran kepada masyarakat, pemerintah dan swasta serta sekolah-sekolah.
- Melakukan kerjasama dalam pelaksanaan tugas dengan instansi terkait, seperti BPBD, Dinsos, Dinkes, TNI/Polri, Perguruan Tinggi, LSM serta pihak swasta.
- Pelayanan ketatausahaan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan yaitu, berupa pengelolaan program dan kegiatan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, pengelolaan keuangan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, pengelolaan kepegawaian Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan dan ketatausahaan umum lainnya.