Tupoksi

Berdasarkan Peraturan Walikota Bima Nomer 88 Tahun 2020 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan adalah sebagai berikut:

  • Tugas Pokok Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan adalah unsur Pelaksana Pemerintahan Daerah yang bertugas membantu Walikota dalam melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
  • Fungsi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan adalah sebagai berikut:
    1. Perumusan kebijakan bidang pemadam kebakaran dan penyelamatan;
    2. Pelaksanaan kebijakan bidang pemadam kebakaran dan penyelamatan;
    3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang pemadam kebakaran dan penyelamatan;
    4. Pelaksanaan administrasi Dinas sesuai dengan lingkuptugasnya; dan
    5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.